Prosedur Sweeping Windows BAJAKAN

  https://lh6.googleusercontent.com/_dpK4w3aL-u4/TVN1R4cn2nI/AAAAAAAAAVM/H5BdG1zJ6HQ/s512/180304_1572748366351_1464805391_31279165_564826_n.jpg
Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping
mengenai Windows Bajakan :


"Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah)". Misalnya ...dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual softwarebajakan, mempubilkasikan secara umum ( bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal ( hardware curian), credit card fraud, dll.


Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab. Semua ada proses/prosedurnya.


Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

*Pertama*
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN !!!. Mereka wajib menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.


*Kedua*
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user.


*Ketiga,*
Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang Surveyor memastikan kebenaran di lapangan.


*Keempat,*
Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan surat peringatan.


*Kelima,*
Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka pihak Microsoft/Magenta akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat
panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.


*Catatan*
Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merk memperkarakan merek lain, misalnya Microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan atau Norton Anti Virus Bajakan ( Symantec ). Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar ( Registered Trade Mark ) Internasional. 

Informasi ini dapat diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan.


 ** Banyak Solusi yang bisa memecahkan masalahnya, di atas sudah jelas di terangkan, bahwa memakai barang berlisensi dan mendapatkannya secara ilegal adalah tindakan melawan hukum, dan siapa saja yang melakukannya akan di tindak secara hukum pula, solusinya ialah paling tidak tanamkan dalam diri kita masing - masing bahwa memiliki barang milik orang lain dengan mendapatkannya secara ilegal adalah sama juga dengan mencuri,,
 banyak alternatif yang bisa kita lakukan untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan software berlisensi, yap tentu sudah pasti kita diwajibkan untuk membeli lisensi tersebut Jika kita mampu untuk membelinya, yap itu bagi yang mampun untuk membelinya, jika tidak OPEN SOURCE lah solusinya ^_^.. menggunakan Open Source Bukanlah hal yang baru di Jaman yang serba moderen ini, tidak banyak perbedaan yang signifikan antara software open source (linux) dan software close source (windows, software berlisensi), hanya saja linux menawarkan KEBEBASAN dari segi lisensi.

**Tentu saja ini semua Kita kembalikan kepada diri kita masing - masing, apakah akan terus menggunakan Software Ilegal (Bajakan) yang menyalahi aturan dan melanggar hukum Atau beralih ke Software Bebas terbuka (Free open Source Software) Seperti Linux..!!!




0 Response to "Prosedur Sweeping Windows BAJAKAN"

Posting Komentar